| 
| PTS penyelenggara Perkuliahan Karyawan terkait, sebagaimana diringkas di bawah ini. ✔ TERAKREDITASI ✔ Pendaftaran Mhs dibuka SETIAP SEMESTER | 
|
| | Keterangan: BL = Blended Learning |
Penerimaan Calon Mahasiswa Baru S1, D3, S2Perkuliahan Karyawan / Program Kelas Karyawan (Hybrid) Semester Ganjil 2024/2025 ♦ Ditujukan ke alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3 atau setingkat; menaikkan pendidikan tinggi ke Program Diploma Tiga (D3) atau Sarjana (S-1) atau pindah program studi. ♦ Ditujukan alumnus/lulusan Sarjana (S-1) atau setingkat menaikkan pendidikan tinggi ke Program S-2 (Pascasarjana/Magister).
 | Biaya Penerimaan Calon Mahasiswa Baru = Rp 100.000,- |  | Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 |  | Pendaftaran dapat dilaksanakan dengan salah satu cara sbb :
- via (menggunakan) Internet (Pendaftaran online).
- via (menggunakan) surat, POS, Faks., Telepon.
- langsung dilaksanakan di Kampus Perguruan Tinggi Swasta / PTS terkait (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
Persyaratan Calon Mahasiswa/i, Cara & Jadwal Penerimaan, Resume Keseluruhan, Biaya Pendidikan Formal. |
Dalam rangka melaksanakan amanat regulasi Undang-Undang SISDIKNAS serta Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31, PTS tersebut menyelenggarakan Perkuliahan Karyawan (Blended) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Salah satunya memberi kesempatan seluruh alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3, Sarjana (S-1) atau setingkat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai dana / finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang Sarjana (S-1) atau Diploma Tiga (D3) atau Pascasarjana / S2 pada prodi yang diminati, secara patut dan berkualitas sesuai keunggulan PTS tersebut
Berdasarkan UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Serta pd Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan isi Undang-Undang Dasar 45 pasal 31 ayat (3).
Demikian juga sesuai amanat Konstitusi NKRI 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta berdasarkan Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (terutama wirausahawan / pegawai). Juga terdapat sebagian masyarakat yang mempunyai dana / finansial terbatas.
Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat serius dan penuh komitmen sehingga terjangkau masyarakat, dikarenakan di samping diberi keringanan dana / finansial berupa subsidi, demikian juga diterapkan bantuan untuk memudahkan mengangsur biaya studi, agar dapat diangsur bulanan disesuaikan dgn kekuatan dana / finansial mahasiswa. . . . . ➡ lihat seluruhnya
|
|
| | Mhs yang tidak lulus suatu mata pelajaran (matakuliah), dapat mengulang mata pelajaran (matakuliah) terkait di semester atau tahun berikutnya (kapan saja) tanpa ditarik biaya tambahan.
Dosen terampil (pakar) dalam kelompok ilmunya.
Mhs yang kerja dgn sistem shift, tetap dapat mengikuti pendidikan tinggi dengan baik. Dikarenakan sistem pendidikannya diselenggarakan dgn piawai (terampil) serta berkualitas tinggi dengan mengintegrasikan Perkuliahan Karyawan (Blended) dan Perkuliahan Reguler, sehingga mhs yang berkarier dgn sistem shift bisa mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dengan tata cara tertentu.
Terbaik serta paling dipercaya dlm hal penyelenggaraan Perkuliahan Karyawan (Blended), karena telah menerapkan persyaratan-persyaratan wajib penyelenggaraan program tsb, yaitu :
- Penyelenggaraannya telah sesuai dengan asas serta kode etik akademik.
- Penyelenggaraannya berdasarkan kebutuhan dunia karier.
Alumnus/lulusan Perkuliahan Karyawan (Blended) juga mampu berkomunikasi dengan para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sesuai kelompok ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang keilmuannya, serta menyelenggarakan penelitian. . . . . ➡ tampilkan lengkap |
|
| | Biaya pendidikan/kuliah Perkuliahan Karyawan (PKK, Kuliah Karyawan) ini bisa diangsur bulanan sesuai kekuatan mahasiswa.
Institusi / Lembaga / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah diseleksi & diakreditasi; penyelenggara P2K/PKK ini, di samping milik masyarakat yang secara berkesinambungan menekankan pentingnya kualitas pendidikan tingginya, demikian juga memiliki KOMITMEN SOSIAL. Terutama membantu masyarakat di dalam membayar biaya studinya.
| PTS | Total Pembayaran Pertama (SPb ke 1 + SPP ke 1 + Jaket Almamater) | | Universitas Yarsi Pratama |
| | STIE Widya Persada Jakarta | Rp 300.000 Program Kelas Reguler untuk lulusan SMU ke S1, Rp 300.000 Program Kelas Reguler untuk lulusan D3 ke S1. Rp 300.000 Program Kelas Reguler untuk lulusan SMU ke D3. Rp 300.000 Program Kelas Malam untuk lulusan SMU ke S1. Rp 300.000 Program Kelas Malam untuk lulusan D3 ke S1. Rp 300.000 Program Kelas Malam untuk lulusan SMU ke D3. Rp 300.000 Program Kelas Executive untuk lulusan SMU ke S1. Rp 300.000 Program Kelas Executive untuk lulusan D3 ke S1. Rp 300.000 Program Kelas Executive untuk lulusan SMU ke D3.
| | UWIKA Surabaya | Rp 2.000.000 untuk melanjutkan ke S1 Jurusan T. Informatika, Manajemen, Akuntansi. Rp 1.500.000 untuk melanjutkan ke S1 Jurusan T. Sipil, T. Elektro, Arsitektur.
| | UWK Surabaya | | | Universitas Teknologi Sulawesi Makassar | Rp 500.000 melanjutkan ke Program S1
| | Universitas Teknologi Nusantara | Rp 750.000 untuk melanjutkan ke S1 Program Reguler. Rp 750.000 untuk melanjutkan ke S1 Program Perkuliahan Karyawan Malam, Akhir Pekan, dan Blended. | | USM Indonesia Medan | Rp 450.000 untuk melanjutkan ke S1. Rp 550.000 untuk melanjutkan ke S1 Kesehatan Masyarakat. Rp 525.000 untuk melanjutkan ke D3 Teknik Elektromedik.
| | UNUSIDA |
| | UNU Kalbar Pontianak | Rp 850.000 untuk melanjutkan ke S1.
| | UNUGHA Cilacap | Rp 600.000 untuk melanjutkan ke S1.
| | UNU Cirebon | Rp 499.000 untuk lulusan SMU/SMK ke S1 Rp 499.000 untuk lulusan D3 ke S1
| | UNSURYA Jakarta | Rp 700.000 melanjutkan ke S1 - Sistem Informasi Rp 750.000 melanjutkan ke S1 - Manajemen, Akuntansi, Hukum Rp 800.000 melanjutkan ke S1 - Teknik Industri Rp 850.000 melanjutkan ke S1 - Teknik Elektro Rp 1.075.000 melanjutkan ke S2 Rp 600.000 melanjutkan ke D3 - Manajemen Informatika Rp 950.000 melanjutkan ke S1 RPL Rp 1.800.000 melanjutkan ke S2 RPL Rp 750.000 melanjutkan ke D3 - Manajemen Informatika RPL
| | UNSUB Subang | Rp 1.490.000 untuk melanjutkan ke D3. Rp 1.490.000 untuk melanjutkan ke S1. Rp 1.490.000 untuk lulusan D3 melanjutkan ke S1.
| | UNPAND Semarang | Rp 950.000 untuk melanjutkan ke S1 Manajemen dan Arsitektur Rp 850.000 untuk melanjutkan ke S1 Teknik Mesin dan Akuntansi > Rp 850.000 untuk melanjutkan ke S1 Kewirausahaan> Rp 850.000 untuk melanjutkan ke D3
| . . . . ➡ lihat lengkap |
|
| |
| |